
kemenagsampang.com -Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang melakukan pengukuran tanah wakaf di empat lokasi berbeda di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Senin (5/5). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi dan sertifikasi tanah wakaf, serta dilakukan dengan pendampingan langsung dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Camplong.
Pengukuran dilakukan pada lahan milik Yayasan Nurut Tauhid di Desa Plampaan, dengan wakif atas nama K. Muawi; Yayasan Al Quzyairi di Desa Dharma Tanjung, dengan wakif Abd. Gafur; Masjid Nurul Islam di Desa Batu Karang, dengan wakif Nurul Ismaiyah; serta Yayasan Miftahul Qulub di desa yang sama, dengan wakif Choirul Umatin.
Kepala KUA Kecamatan Camplong mengatakan, kegiatan ini menjadi bentuk sinergi lintas instansi dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf di wilayah tersebut.
“Dengan sertifikasi ini, kita ingin memastikan tanah wakaf terlindungi secara hukum dan digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Adapun pihak BPN Sampang menegaskan bahwa pengukuran merupakan tahapan awal dari proses penerbitan sertifikat tanah wakaf yang sah serta tercatat dalam sistem agraria nasional.( Humas)