kemenagsampang.com -Dalam suasana penuh khidmat, warga Desa Palenggiyen, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menyaksikan penandatanganan dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Senin (09/09/2024).
Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Kedungdung, H. Sukron Makmun S.HI., M.HI, dan didampingi Penghulu Farid Ma’ruf. Serta dihadiri oleh pengurus Yayasan Pesantren Taman Baru Desa Paleggiyan Kedundgung dan sejumlah tokoh masyarakat setempat
Tujuan Kegiatan yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Taman Baru Dusun Batu Lebar ini bertujuan untuk mewakafkan tanah guna pembangunan sarana pendidikan di desa setempat.
Kepala KUA Kecamatan Kedungdung,Sukron Makmun mengatakan prosesi penandatanganan berjalan lancar dan sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
" Penandatanganan sudah dihadiri Wakif atas nama Nor Jedin, Sedangkan Nadzirnya KH. Mahmud Mustofa . Proses juga ada saksinya yakni Saksi kesatu Abda Alif Zaini selaku sekdes dan saksi kedua Marhali selaku kepala dusun setempat.
Syukron Makmun menambahkan wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk menghibahkan sebagian harta benda miliknya tanpa imbalan untuk dimanfaatkan hasilnya bagi kepentingan umum sesuai dengan syariat Islam.
Untuk itu, Pihaknya sangat mengapresiasi atas keikhlasan Nor Jedin yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan pendidikan di Desa palenggiyan, Kecamatan Kedungdung ini
“Wakaf merupakan bentuk ibadah yang sangat mulia. Semoga amal baik Bapak Nor Jedin mendapatkan balasan yang berlipat ganda,” pungkasnya
(Humas)