
kemenagsampang.com -Suasana penuh khidmat menyelimuti Masjid Al-Aziz di Desa Poreh, Kecamatan Karangpenang, saat berlangsungnya penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Kamis (02/1/2025).
Acara ini menandai komitmen nyata dalam melestarikan dan memanfaatkan tanah wakaf untuk kepentingan umat Islam.
Proses penandatanganan dihadiri oleh wakif Moh. Rumman, nazhir Halili, dan dua saksi, Sunari serta Sumidah. Dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Karangpenang, Syarif Toyyib, acara ini turut didampingi oleh Paisol, Penyuluh Agama Islam setempat, yang juga bertugas sebagai operator aplikasi SIWAK.
Tanah wakaf seluas 625 m² yang berlokasi di Desa Poreh ini sebelumnya telah melalui proses peninjauan pada 20 Desember 2024. Peninjauan tersebut dilakukan untuk menentukan titik koordinat serta mendokumentasikan kondisi tanah, sebagai bagian dari pengisian data pada aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf).
"Aplikasi SIWAK mempermudah pengelolaan administrasi tanah wakaf secara digital, termasuk mengunggah bukti penandatanganan, serah terima blanko AIW, serta titik koordinat lokasi," jelas Paisol.
Sementara itu, Kepala KUA Karangpenang Syarif Toyyib menekankan pentingnya pengelolaan wakaf dengan baik.
"Penandatanganan AIW ini adalah langkah penting untuk memastikan tanah wakaf dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan umat. Selain itu, wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi wakif. Kami berharap dokumen AIW dan surat tanah segera diserahkan kepada nazhir agar aset wakaf dapat dikelola secara optimal," ujarnya.
Acara ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara wakif, nazhir, dan saksi dalam menjaga aset wakaf sebagai bagian dari warisan berharga umat Islam. Dengan adanya AIW, tanah wakaf ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang, tidak hanya bagi masyarakat sekitar tetapi juga sebagai ladang pahala yang terus mengalir bagi pihak yang terlibat.
Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini mencerminkan langkah maju dalam pengelolaan wakaf berbasis digital melalui SIWAK. Keberhasilan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk lebih aktif dalam memanfaatkan tanah wakaf demi kepentingan bersama.(Humas)