
kemenagsampang.com -Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Robatal, Muhammad Rusdi, berperan langsung sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang berlangsung di kediaman Maryam, Warga Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, pada Jumat (08/02/2025).
Acara ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Wakif (pihak yang mewakafkan tanah), Nazhir (pengelola wakaf), serta dua orang saksi. Maryam bertindak sebagai Wakif, sementara Nazhir terdiri dari Suliyanto, Bahrawi, dan Qurrotu Aini. Adapun saksi dalam prosesi ini adalah Muhammad Tinggal dan Sudiman.
Tanah yang diwakafkan seluas 348 meter persegi dan berlokasi di Dusun Nangger, Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal. Dengan ditandatanganinya AIW, status tanah tersebut resmi berubah dari hak milik menjadi tanah wakaf untuk kepentingan umat.
Kepala KUA Kecamatan Robatal, Muhammad Rusdi, berharap tanah wakaf ini segera dimanfaatkan dengan baik. “Mudah-mudahan Nazhir yang ditunjuk dapat menjalankan amanah dan mengelola aset wakaf ini untuk kemaslahatan umat sebagaimana peruntukannya,” ujarnya.
Sementara itu, Maryam sebagai Wakif menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak KUA yang telah membantu proses wakaf ini. “Semoga Allah SWT membalas dengan ganjaran dan pahala berlipat ganda, serta tanah wakaf ini dapat bermanfaat bagi umat Islam dan menjadi amal jariyah bagi kami di yaumil akhir kelak,” tutupnya.(Humas)