
kemenagsampang.com - KUA Kecamatan Kedungdung melaksanakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diselenggarakan di Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Selasa ( 5/11/2024).
Kegiatan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perangkat desa ini menjadi langkah nyata dalam memenuhi unsur perwakafan, yang sangat penting untuk keabsahan wakaf secara hukum.
Ikrar Wakaf kali ini dilakukan oleh H. Malik sebagai wakif, yang mewakafkan tanah seluas 758 meter persegi kepada Ustadz Fauzi selaku nazhir (pengelola wakaf). Tanah ini diperuntukkan bagi Yayasan Pendidikan Islam Hidayatul Mubtadiin An-Nawawi, yang diharapkan dapat menjadi pusat pendidikan dan dakwah bagi masyarakat sekitar
Kepala KUA Kecamatan Kedungdung, Sukkron Makmun, didampingi Penghulu Farid Ma’ruf, memimpin prosesi penandatanganan AIW ini dengan penuh harapan dan rasa syukur.
Menurutnya, penandatanganan Akta Ikrar Wakaf merupakan bukti sahnya niat wakif untuk mewakafkan hartanya bagi kemaslahatan umat. Ini adalah bentuk keseriusan dalam memastikan wakaf tersebut memiliki kekuatan hukum dan manfaat jangka panjang
“Tanpa adanya Akta Ikrar Wakaf, wakaf tersebut belum dianggap sah secara hukum. Penandatanganan AIW ini menunjukkan bukti nyata dari komitmen para wakif dan nazhir untuk kesejahteraan umat.” jelas Sukron Makmun
H. Sukkron juga mengucapkan rasa syukur atas dukungan penuh dari masyarakat, khususnya di Desa Bajrasokah. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi masyarakat lain untuk aktif dalam perwakafan demi kesejahteraan umat.
“Semoga angka partisipasi wakaf di Kecamatan Kedungdung semakin meningkat, karena wakaf adalah aset yang manfaatnya akan terus mengalir bagi umat dan menjadi amal jariyah bagi para wakif,” harapnya
Sukron Makmun menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, perwakafan harus memenuhi unsur-unsur atau rukun tertentu, seperti adanya wakif, nazhir, dan tujuan wakaf yang jelas.
" Pemerintah melalui Kementerian Agama terus mendukung kegiatan wakaf dan memberikan bimbingan agar proses wakaf bisa berjalan sesuai hukum dan dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat" imbuhnya
Penandatanganan ini diharapkan menjadi teladan sekaligus penyemangat bagi masyarakat luas untuk mendukung perwakafan yang memberikan manfaat besar bagi kepentingan umat, terutama di bidang pendidikan.(Humas)