
kemenagsampang.com -Dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang melakukan pengukuran tanah wakaf di wilayah Kecamatan Tambelangan, Senin (21/4/2025). Pengukuran dilakukan di lima desa, yaitu Samaran, Tambelangan, Mambulu Barat, Barunggagah, dan Banjar Bilah.
Kegiatan ini diawali dari Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Falah Al-Husaini, Dusun Taman Sari Lonjukong, Desa Samaran. Tim dari BPN Sampang bersama Kemenag turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran dengan memastikan batas-batas tanah wakaf secara jelas dan akurat sebagai bagian dari proses sertifikasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut para wakif, nadzir, tokoh masyarakat, pengurus ponpes, serta warga sekitar yang menyambut baik pelaksanaan pengukuran ini. Mereka berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf.
“Dengan adanya pengukuran ini, kami berharap tanah wakaf di Ponpes Darul Falah Al-Husaini memiliki kepastian hukum. Ini akan memudahkan dalam pengelolaan dan pemanfaatannya untuk kepentingan umat,” ujar Abdul Ghafur, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Sampang.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan BPN Sampang sangat penting dalam memastikan keakuratan data dan legalitas tanah wakaf. “Kehadiran tim dari BPN sangat membantu mempercepat proses sertifikasi. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk wakaf-wakaf lainnya di Kabupaten Sampang,” tambah Ghafur.
Ponpes Darul Falah Al-Husaini dikenal sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam yang berpengaruh di Kabupaten Sampang. Dengan adanya pengukuran tanah wakaf ini, diharapkan pondok pesantren tersebut dapat terus berkembang dan memberikan layanan pendidikan serta keagamaan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga diharapkan menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat luas bagi umat.( Humas)