Friday, 16 May 2025
Berita

Kemenag Sampang Genjot Sertifikasi Tanah Wakaf, Ini Progress Terbarunya!

kemenagsampang.com -Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf.

Data terbaru menunjukkan kemajuan signifikan. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 102 berkas tanah wakaf masuk ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sampang. Dari jumlah tersebut, 78 di antaranya telah diterbitkan sertifikat, sementara 24 berkas masih dalam proses. Sementara itu, pada tahun 2025 hingga April ini, tercatat 19 berkas masuk, dengan 12 sudah bersertifikat dan 7 lainnya masih diproses.

Kepala Kemenag Sampang, Fandi, mengatakan percepatan sertifikasi ini menjadi salah satu fokus utama pihaknya dalam rangka memperkuat tata kelola wakaf. “Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Fandi, Kamis (18/4/2025).

Namun, Fandi mengakui proses sertifikasi tidak lepas dari sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya adalah proses penggantian Nadzir yang memakan waktu lama, terutama untuk tanah wakaf dengan luas lebih dari 1.000 meter persegi. Selain itu, masih ditemukan sejumlah tanah yang digunakan untuk musholla, masjid, atau lembaga pendidikan namun belum diwakafkan secara resmi.

“Kami juga menemui kasus tanah yang belum dibuatkan Akta Ikatan Wakaf (AIW), bahkan ada yang sudah punya AIW tapi enggan melanjutkan proses sertifikasi,” imbuhnya.

Kendala administratif pun turut menghambat, mulai dari dokumen tanah yang belum bersertifikat, kesulitan mendapatkan SPPT dari kepala desa, hingga kelengkapan dokumen pendukung lainnya. Stigma masyarakat terhadap prosedur yang dianggap rumit dan mahal juga menjadi tantangan tersendiri.

Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Kemenag Sampang bersama pemerintah daerah berencana menggelar sosialisasi masif kepada masyarakat. Penyederhanaan prosedur pengajuan sertifikat tanah wakaf dan penguatan layanan terpadu lintas instansi juga masuk dalam strategi percepatan.

“Sinergi antara Kemenag, BPN, KUA, dan pemerintah desa adalah kunci. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar semua proses berjalan lebih efisien,” tegas Fandi.

Ia pun optimis, dengan kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak, jumlah tanah wakaf bersertifikat di Kabupaten Sampang akan terus meningkat secara signifikan.( Humas)

Post Comment