
kemenagsampang.com -Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Robatal menggelar kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di Aula SMK Negeri 1 Robatal, Selasa (11/3). Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB ini diikuti lebih dari 50 siswa putra dan putri.
BRUS bertujuan memberikan wawasan kepada para siswa mengenai pentingnya mengenal jati diri, memahami potensi yang dimiliki, serta menyadarkan mereka akan berbagai problematika dan tantangan kehidupan di masa depan. Kegiatan ini merupakan implementasi dari surat edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur serta tindak lanjut dari imbauan Kementerian Agama Kabupaten Sampang kepada seluruh KUA untuk melaksanakan program serupa.
Kepala KUA Kecamatan Robatal, Muhammad Rusdi, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, menyamakan batas usia kawin bagi laki-laki dan perempuan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah perkawinan usia dini serta memberikan bekal mental dan keterampilan kepada remaja yang siap menikah agar dapat menghadapi masa depan berumah tangga dengan lebih matang," ujar Rusdi.
Selain itu, para penyuluh agama Islam Kecamatan Robatal turut hadir dan menyampaikan materi yang relevan dengan tema kegiatan. Para siswa tampak antusias mengikuti sesi ini, menunjukkan minat tinggi terhadap pembahasan yang disampaikan..(Humas)