kemenagsampang.com -Menyambut Hari Batik Nasional, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan kerja Kantor Kemenag Sampang untuk memakai baju batik selama empat hari ke depan.
Guna mempertegas aturan tersebut, Kemenag Sampang membuat Surat Pemberitahuan Nomor: B-1568/kk.13.21.01/ HM/01/09/2022 tentang pemakaian baju batik dalam rangka peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Kemenag Sampang, Moh. Ersyad tertanggal 30 September 2022.
Dalam surat tersebut tertulis, pemakaian pakaian batik selama 4 hari mulai tanggal 3 Oktober 2022 hingga 06 Oktober Oktober 2022
Kepala Kemenag Sampang, Moh.Ersyad mengatakan imbauan untuk memakai batik ini tak luput dari peran kementerian agama dalam rangka melestarikan warisan budaya dan leluhur banga.
“ Batik memiliki filosofi yang luar biasa, mulai dari pembuatan batik yang terbilang sulit serta membutuhkan kesabaran dan mengandung kreativitas seni sehingga sangat perlu dirawat kelestariannya “ kata Moh.Ersyad saat menjadi Pembina apel di halaman Kantor Kemenag Sampang, Senin (03/10/2022)
Terlihat aneka warna dan motif baju batik yang dipakai oleh ASN Kemenag Sampang saat apel pagi, menjadi bukti ajakan memakai batik benar-benar telah dipatuhi.(Red)